Minggu, 22 Juli 2012

ppkn 3


Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya.
            Jika dasar negara bersifat tertutup maka bangsa Indonesia akan tertinggal dari perkembangan zaman dan peradaban dunia. Akibatnya Indonesia akan terkucilkan dari pergaulan internasional.
            Sebagai Ideologi terbuka, Pancasila memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsanya untuk selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dan akan dihadapinya, terutama menghadapi globalisasi dan era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam ikatan Negara kesatuan Republik Indonesia.
Ideologi Tertutup:
  1. Merupakan cita-cita suatu kelompok orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat
  2. Atas nama ideologi dibenarkan pengorbananpengorbanan yang dibebankan kepada masyarakat
  3. Isinya bukan hanya nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutantuntutankonkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

Ideologi Terbuka
  1. Bahwa nilai-nilai dan citacitanya tidak dapat dipaksakan dari luar melainkan digali dan diambildari moral, budaya masyarakat itu sendiri.
  2. Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut
  3. Nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional

KESIMPULAN
Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia merupakan ideologi yang terbuka. Artinya pancasila memiliki nila-nilai yang bersifat tetap dan tidak dapat berubah, namun dalam praktek sehari-hari pancasila dapat mengikuti perkembangan zaman tanpa harus mengubah kandungannya. Dengan terbukanya ideologi bangsa Indonesia, Indonesia mampu menerima hal-hal baru yang berasal dari luar tapi tetap mempertahankan ciri khas Indonesia.

Pancasila sebagai ideologi terbuka
pancasila sebgaai filsafat bangsa / negara dihubungkan dengan fungsinya sebagai dasar negara, yang merupakan lndasan ideal bangsa Indonesia dan negara republik Indonesia dapat disebut pula sebagai ideologi nasional atau disebut juga sebagai ideologi negara. Artinya pancasila merupakan ideologi yang dianut oleh negara (penyelenggaraan negara dan rakyat) Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang atau sekelompok orang, disamping masih adanya beberapa ideologi yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang lain, sepanjang tidak bertentangan dengan ideologi negara, sebab Pancasila merupakan kristalisasi nilai-nilai kebenaran yang telah dipilih oleh para pendiri negara ini, yang mana lima dasar atau lima silanya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan walaupun terbedakan sebagai dasar dan ideologi pemersatu.
Sebagai suatu rumusan dasar filsafat negara atau dalam kedudukan sebagai ideologi negara yang dikandung oleh pembukaan UUD 1945 ialah pancasila. Rumusan pancasila itu dapat pula disebut sebagai rumusan dasar cita negara (staatidee) dan sekaligus dasar dari cita hokum (rechtidee) negara republik Indonesia.
Sebagai cita negara, ia dirumuskan berdasarkan cita yang hidup di dalam masyarakat (volksgeemenshapidee) yang telah ada sebelum negara itu didirikan.
Memang sebelum negara republik Indonesia berdiri, masyarakatnya telah ada sejak berabad-abad silam. Terbentuknya suatu masyarakat pada umumnya terjadi secara alamiah. Masyarakat itu kemudian mengembangkan citanya sendiri, yang berisi cita-cita, harapan-harapan, keinginan-keinginan, norma-norma dan bentuk-bentuk ideal masyarakat yang dicita-citakannya. Cita negara dirumuskan berdasarkan cita yang hidup dalam masyarakat tadi sebagai hasil refleksi filosofis.
Pertanyaan yang mendasar dan ilmiah adalah Apakah pancasila itu sebagai Ideologi ? dan jika sebagai ideologi apakah sebagai ideologi tertutup atau ideologi terbuka dan dimana letak terbukanya ?
Secara wacana akademik istilah ideologi pada walnya digunakan oleh seorang filsuf Prancis, ANTOINE DESTUTT DE TRACY, yang diartikannya “ilmu pengetahuan mengenai gagasan-gagasan (science of ideas). Istilah ini mula-mula mengandung konotasi politik karena penggunaanya berhubungan dengan epistmologi ilmu pengetahuan.
Dalam sejarahnya istilah ideologi baru berhubungan dengan kehidupan politik setelah Napoleon Bonaparte dari Prancis menamakan semua orang yang menentang gagasan-gagasan “patriotic” yang dikemukakannya sebagai kaum “ideologis”. Bagi Napoleon, ideologi adalah pemikiran-pemikiran khayali kaum idealis yang menghalang-halangi pencapaian tujuan-tujuan revolusioner.
Istilah ini semakin popular pada abad pertengahan ke 19 setelah KARL MARX menerbitkan buku German Ideology. Menurut ideologi hanyalah kesadaran yang palsu, ideologi adalah kesadaran sebuah kelas sosial dan ekonomi dalam masyarakat demi mempertahankan kepentingan-kepentingan mereka.
Dan sejarah mencatat, berbagai akibat yang ditimbulkan oleh ideologi KARL MARX, sejak kemenangan revolusi kaum Bolsjevik di Rusia pada tahun 1926 sampai masa keruntuhan kemunisme pada tahun-tahun belakangan ini.
Kajian komprehensif dari segi sosiologi pengetahuan mengenai ideologi dipelopori oleh KARL MANNHEIM. Tokoh ini menerima dasar pemikiran Karl Max bahwa ideologi adalah “kesadaran kelas”. Mann Heim membuat dua kategori ideologi, yaitu :
Pertama, Ideologi yang bersifat particular
Kedua, Ideologi yang bersifat menyeluruh
Pada kategori pertama dimaksudkannya sebagai keyakinan-keyakinan yang tersusun secara sistimatis dan terkait erat dengan kepentingan suatu kelas sosial dalam masyarakat.
Sedangkan pada kategori kedua diartikannya sebagai suatu system pemikiran yang menyeluruh mengenai semua aspek kehidupan sosial. Ideologi dalam kategori kedua ini bercita-cita melakukan transformasi sosial secara besar-besaran menuju bentuk tertentu. Jadi Mann Heim menganggap ideologi pada kategori kedua ini tetap berada dalam batas-batas yang realistic dan berbeda dengan “utopia” yang hanya berisi gagasan-gagasan besar yang hampir tidak mungkin dapat diwujudkan.
Pertanyaannya adalah apakah pancasila adalah ideologi dalam kategori pertama atau pada ideologi pada kategori kedua ?
Bagi bangsa Indonesia ideologi tentu bukan kesadaran sebuah kelas sebagaimana dipahami KARL MARX. Cara pandang kenegaraan bangsa Indonesia menolak penggunaan analisis kelas karena negara diciptakan untuk semua. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan, demikian ditegaskan dalam penjelasan umum UUD 1945, jadi ideologi negara dimaksudkan untuk mengatasi kemungkinan adanya paham golongan-golongan di dalam masyarakat karena keberadaan golongan-golongan itupun diakui oleh ketentuan pasal 2 UUD 1945. penjelasan atas pasal ini menerangkan bahwa yang dimaksud dengan golongan-golongan ialah badan-badan seperti koperasi, serikat sekerja, dan badan-badan kolektif lain.
Dengan demikian dari dua kategori ideologi yang dikemukakan oleh Mann Heim di atas, ideologi pancasila dapat digolongkan sebagai ideologi menyeluruh. Memang lima sila didalam pancasila itu mengandung cirri universal sehingga mungkin saja ia ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa di dunia. Letak kekhasan dan orsinilitasnya sebagai dasar filsafat dan ideologi negara republik Indonesia ialah, kelima sila itu digabungkan dalam kesatuan yang integrative, bulat dan utuh.
Dan sebagai ideologi bersifat menyeluruh, karena pancasila yang dirumuskan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat itu, ditafsirkan secara otentik oleh konstitusi / UUD 1945 dalam pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945, oleh karena pancasila sebagai ideologi juga didalamnya sekaligus sebagai cita hukum, artinya pancasila membimbing arah pembentukan hukum dalam masyarakat. Sebagai norma-norma mendasar (staatfundamentalnorm) rumusan pancasila bukan rumusan hukum yang bersifat operasional yang pelaksanaanya dikenakan sanksi. Untuk membuat operasiaonal, negara membentuk berbagai peringkat peraturan perundang-undangan.
Penyelenggara negara dalam mengoperasionalkan ideologi pancasila, maka harus mengacu kepada penafsiran otentik dari pancasila, dan telah menjadi kesepakatan para ahli hukum Indonesia, bahwa pokok-pokok pikiran dalam penjelasan umum pembukaan UUD 1945 adalah tafsir otentik dari pancasila yang dirumuskan atas dasar kesepakatan pendiri negara dan itulah yang kemudian kita sebut PARADIGMA PANCASILA.
Kemudian dimana letak terbukanya sebagai ideologi, hal ini dapat ditelusuri dari pernyataan dalam penjelasan umum, bahwa kita harus ingat dengan dinamika negara dan jangan terlalu cepat membuat kristalisasi terhadap pikiran-pikiran yang mudah berubah.
Contoh yang paling jelas adalah tentang konsep negara hukum yang dianut oleh negara republik Indonesia didalam kontitusinya didasari dengan satu paradigma yaitu dengan suatu prinsip “semangat para penyelenggara negara itu baik, maka baiklah segalanya”. Bagaimana pijakan berpikirnya, penjelasan UUD 1945 menegaskan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa bermakna bahwa para penyelenggara negara berkewajiban “memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur”. Kepatuhan terhadap norma-norma moral berbeda dengan kepatuhan terhadap norma-norma hukum, karena sangat bergantung pada keinsafan batin setiap individu dan adanya kontrol yang kuat dari masyarakat. Inilah yang dimaksud dengan istilah “semangat para penyelenggara negara”.
Keberadaan lembaga kontrol yang terdiri dari masyarakat, para cendikiawan, ulama, tokoh-tokoh masyarakat, dan kalangan pers menjadi sangat penting untuk “mengawasi”, perilaku para lagislator dalam merumuskan norma-norma hukum, maupun prilaku para penyelenggara negara.
Oleh karena itu di era reformasi ini, pancasila sebenarnya dapat dijadikan paradigma reformasi, apabila keberadaaan civil society yang kuat dan berprilaku democrat, egaliter dan manusiawi. Civil society adalah elemen kunci dalam menentukan terwujudnya masyarakat demokratis yang efektif. Civil society mungkin ada tanpa demokrasi, tetapi demokrasi tidak bias ada tanpa civil society yang kuat.
Salah satu parameter civil society yang kuat adalah adanya gerakan masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum didalam negara dmokrasi yang sekaligus negara hukum.
Pertanyaanya adalah dapatkah pancasila sebagai paradigma reformasi hukum ? Jawaban atas pertanyaan ini adalah tergantung pemahaman penyelenggara negara dan pemerintah terhadap konsep negara hukum menurut paradigma UUD 1945.
5. Supremasi Hukum dalam konsep negara hukum “pancasila”
Berbicara tentang supremasi hukum, kita harus berbicara tentang masyarakat dimana hukum itu berlaku baik yang disebut masyarakat nasional maupun internasional. Supremasi hukum didalam masyarakat nasional kita karena didalamnya ada aturan yang disebut hukum. Secara sederhana kita dapat mendefinisikan hukum sebagai aturan tentang tingkah laku manusia dimasyarakat tertentu. Aturan yang disebut hukum tadi akan terkait dengan tindakan manusia atau tingkah laku manusia didalam suatu masyarakat nasional yang mempunyai berbagai macam aspek atau bidang, didalamnya ada bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial, bidang budaya, pendidikan dan juga keamanan. Didalam berbagai bidang itulah manusia melakukan tingkah laku dan manusia satu dengan yang lain melakukan interaksi dan interaksi itu berjalan secara tertib, maka dibutuhkan aturan yang disebut hukum. Oleh karena itu ketika kita akan berbicara tentang supremasi hukum maka timbul beberapa pertanyaan yang perlu mendapat jawaban secara jelas yaitu apa dimaksud dengan supremasi hukum, untuk apa supremasi hukum itu ditegakkan dan bagaimana caranya supremasi hukum itu bisa diwujudkan. Tetapi kita pertanyaan tadi dialam kehidupan masyarakat nasional pada akhirnya bermuara kepada apa yang disebut terwujudnya negara hukum.
Ketika kita berbicara tentang negara hukum yang disebut supremasi hukum itu tentu saja tidak akan lepas dari konsepsi dasar yang dipakai sebagai landasan untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan hukum tertinggi disebut konstitusi atau Undang-undang dasar. Ini merupakan dasar yang bersifat universal yang berlaku pada tiap-tiap negara. Oleh karena itu ketika kita harus berbicara secara kongkrit tentang supremasi hukum di Indonesia pada umumnya dan khususnya Kalimantan Barat pada khususnya, kita tidak bisa lain kecuali kembali harus melihat kembali kepada konstitusi atau UUD 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang berlaku seluruh republik Indonesia.
Jika berbicara dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan supremasi hukum yang hanya mungkin terwujud didalam sebuah masyarakat nasional yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu suatu negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara : pemerintah dan segenap alat perlengkapan negara di pusat dan didaerah terhadap rakyatnya harus berdasarkan atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya didalam badan perwakilan rakyat. Dan dalam wacana politik modern, maka dalam paktek negara demokrasi dengan sendirinya negara hukum. Sesuai prinsip kedaulatan rakyat yang ada, didalam negara demokrasi hukum dibuat untuk melindungi hak-hak azasi manusia warga negara, melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan kepastian hukum serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor hukum/konstitusional.
UUD 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau kita pelajari UUD 1945 dengan seksama ada sebuah kalimat dalam kaitan dengan apa disebut negara hukum yang secara jelas disebutkan bahwa “Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka” ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Fonding father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum, bagaimana negara hukum itu akan diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu piranti yang bisa dipergunakan secara tepat didalam mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut mengandung pengertian dasar bahwa didalam negara yang dibangun oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mwujudkan negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan pada adanya apa yang UUD disebut. Kata penyelenggara negara di bidang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Sebaliknya pembentukan kekuasaan dan penggunaan kekuasaan sama sekali tidak boleh meninggalkan factor hukum tersebut oleh karena hukum yang berupa Grundnorm dalam UUD 1945 ini memberikan dasar terhadap terbentuknya kekuasaan yaitu kedaulatan rakyat. Artinya rakyat yang berdaulat bukan negara yang berdaulat dan hukum juga memberikan dasar terhadap penggunaan kekuasaan tersebut hingga penggunaan kekuasaan yang ada pada negara tidak boleh diterapkan semena-mena tanpa ada dasar hukumnya yang jelas. Dengan demikian maka kekuasaan yang ada pada negara pada saat diterapkan harus menghormati kewenangan-kewenangan yang sifat terbatas diberikan kepada aparat negara. Begitu juga hukumlah yang menentukan arah kemana kekuasaan negara itu dipergunakan dan menentukan tujuan-tujuan apa yang hendak dicapai dengan menggunakan kekuasaan tersebut. Yang idak boleh dilupakan adalah bahwa hukum tidak hanya memberi dasar, tidak hanya memberi arah, tidak hanya menentukan tujuan, tetapi hukum juga menentukan cara atau prosedur bagaimana kekuasaan itu diterapkan didalam praktek penyelenggaraan negara.
Dengan demikian dua factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain, bagaikan lokomotif dan relnya serta gerbong yang ditarik lokomotif. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan bahkan lumpuh tanpa adanya dukungan kekuasaan. Ebaliknya kekuasaan sama sekali tidak boleh meninggalkan hukum, oleh karena apabila kekuasaan dibangun dan tanpa mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu negara yang otoriter. Fungsi kekuasaan pada hakekatnya adalah memberikan dinamika terhadap kehidupan hukum dan kenegaraan sesuai norma-norma dasar atau grundnorm yang dituangkan dalam UUD 1945 dan kemudian dielaborasi lebih lanjut secara betul dalam hirarki perundang-undangan yang jelas.
Jika dipahami dengan benar pemahaman dan norma ini sebenarnya secara konsepsional Indonesia memiliki landasan yang kuat untuk mewujudkan negara hukum konstitusional yang demokratis dan dengan dengan demikian secara konsepsiaonal supremasi hukum telah dijamin eksistensinya oleh UUD 1945. Artinya secara implementasi pemecahan-pemecahan segala dibidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain menggunakan legal approach dan apabila mau menggunakan pendekatan kekuasaan itu harus didasarkan atas hukum.
Dan memang setiap transisi dalam demokrasi pasti memiliki masalah khusus. Masalah yang pokok terutama terkait dengan (1) kultur politik dan juga (2) struktur politik. Demokrasi memerlukan adanya kultur dan struktur yang mendukung proses-proses demokratisasi. Dua hal ini biasanya belum terbentuk dengan baik dalam masyarkat transisi, seperti Indonesia saat ini, atau Kal-Bar khusus saat ini. Di Indonesia, pasca orde baru, belum ada kultur demokrasi yang kuat (misalnya tradisi berbeda pendapat, toleransi, dialog terbuka, tradisi melakukan advokasi, prilaku yang menjunjung hukum dan moral religius dalam menghadapi persoalan secara jernih). Struktur politik yang ada saat ini juga belum cukup demokratis, karena diperlukan adanya perubahan structural yang harus diawali dengan perubahan atau amandemen UUD 1945 dan atau produk-produk hukum yang bertipe represif, ke arah otonom, dan bertipe responsive.
Dengan dmkian demokrasi modern selalu hadir dalam wadah negara hukum, sehingga sering disebut sebagai negara hukum konstitusional. Ciri yang mendasar dari demokrasi kontitusional yang demokratis adalah gagasan bahwa pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. pembatasan-pembatasan atas kekuasan pemerintah tercantum dalam konstitusi, sehingga sering disbut “pemerintah berdasar atas konsttusi” (constitutional goverment), yang juga sama dengan limited government atau restrained government.
Kemudian dimana letak kaitan pancasila sebagai ideology dengan supremasi hukum ?
Supremasi hukum baru dapat ditegakkan apabilapara penyeleggara negara berprilaku democrat, egaliter dan manusiawi yang dijiawai oleh nilai-nilai ideology pancasila, artinya letak persoalan pokoknya belum tegaknya supremasi hukum bukan pada konsepsi negara hukumnya, bukan konsepsi dasar ideology negara pancasila yang tidak bisa memenuhi tantangan jaman, tetapi terletak pada praktek penyelenggara negara disemua bidang yang telah meninggalkan unsur-unsur iotanamkan oleh UUD 1945, yaitu semangat penyelenggara negara. Terutama butir 4 dari pokok-pokok pikiran yang tercantum dalam pembukaanUUD 1945 yang mengandung isi yang mewajibkan kepada pemerintah dan lain-lain penyeleggara negara untuk budi pekerti kemanusiaan yang luhur dengan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, yang digali berdasarkan nilai-nilai ketuhan yang maha esa (moral religius), nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (harkat dan martabat manusia dan hakhak azasi manusia), nilai-nilai persatuan dan kesatuan, nilai-nilai kerakyatan dan prisip musyawarah mufakat, prinsip perwakilan, dan nilai-nilai keadilan kebenaran untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Standar Kompetensi :
1. Menampuilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai ideologi terbuka
Kompetensi Dasar :
1.1. Mendeskripsikan Pancasila sebagai ideologi terbuka
1.2. Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan aradigma pembangunan
1.3. Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagi ideologi terbuka
Pengertian idiologi secara luas dan sempit :

            Dalam arti luas, idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum.  Sedangkan dalam arti sempit, idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu. 
            Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :
(1). Dimensi Realita yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ial lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.

(2).  Dimensi Idealisme yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.

(3).  Dimensi Fleksibelitas yaitu kemampuan suatu idiologi  dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.

Catatan :

            Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara.  Oleh karena itu Pancasila sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.

4. Sejarah Perumusan Pancasila :

            1. BPUPKI  ( Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai ) atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, bersidang 2 kali :
a. Sidang pertama tanggal 29 mei sampai 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :

Rumusan Mr. Muhammad Yamin, sbb :

            1. Ketuhanan Yang Maha Esa
            2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
            3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
            4. Kerakyatan  yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
                permusyawaratan perwakilan.
            5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Rumusan Ir. Sukarno, sbb:

            1. Kebangsaan
            2. Internasionalisme
            3. Mufakat atau demokrasi
            4. Kesejahteraan sosial
            5. Ketuhanan Yang Maha Esa

Rumusan Piagam Jakarta sbb :

            1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk
                pemeluknya.
            2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
            3. Persatuan Indonesia
            4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
                permusyawaratan perwakilan.
            5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Catatan :

            Sila pertama Piagam Jakarta ini tidak mencerminkan realita kemajemukan agama yang di peluk oleh masyarakat Indonesia, sehingga keberatan disampaikan oleh mereka yang diluar islam sehingga demi persatuan dan kesatuan bangsa maka rumusannya diubah menjadi:  Ketuhanan Yang Maha Esa, dan diberi nama Pancasila sehingga ditetapkan menjadi Dasar Negara Indonesia.

b. Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :

1.  Pembukaan UUD 1945 empat alinea yang didalamnya tercantum rumusan       
     Definitif  Pancasila.
2.  Batang tubuh yang terdiri dari :
    16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3.  Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.

6. Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :

1. Mempersatukan bangsa
2. Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4. Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan    
    bangsa.

Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :

            Pancasila memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka, sebab :

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.
Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan :

            Pembangunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan tarap hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik. Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar, acuan atau keyakinan, pedoman untuk melihat dan menyelesaikan persoalan.
            Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti pancasila berisi anggapan dasar, keyaklinan acuan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemamfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.

            Dalam  pembangunan terdapat  tiga proses yang terjadi Yaitu :

1. Emansipasi Bangsa : Usaha angsa utnuk melepaskan diri ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.

2. Modernisasi : upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.

3. Humanisasi : pembangunan itu untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya Yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan trampil, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkungan, bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya dalam rangka membangun bangsanya.

            Pancasila sebagai paradigma pembangunan maka hasil maupun pelaksanaan pembangunan itu tidak boleh bersifat pragmatis yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia tetapi mengabaikan pertimbangan etis. Juga pembangunan itu tidak boleh bersifat idiologis artinya mengarah kepada praktek idiologi tertentu.  Pemangunan itu harus melayani manusia nyata.


            Untuk mencapai pembangunan seperti diatas harus melalui 3 syarat :

1. Menghormati Hak Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan
    manusia nyata tetapi harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.

2. Pembanguan harus dilaksanakan dengan demokratis artinya melibatkan
    masyarakat sebagai tujuan dari pemangunan itu untuk mengmbil keputusan
    apa yang menjadi kebutuhannya.

3. Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan sosilal, supaya tidak
    terjadi kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata
    karena kemalasan individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.

11. Sikap positif terhadap Pancasila sebagai idiologi terbuka :

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME menurut keyakinan. Menganut monotheisme (keyakinan Terhadap satu Tuhan), memeluk berbagai agama menurut keyakinan.dll

b. Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab : Menghormati harkat dan martabat sesame manusia didunia.dll

c. Sila Persatuan Indonesia : menggalang persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotism, mengitamakan kepentingan bangsa dan negara.dll

d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Mengutamakan musyawarah untuk mefakat dalam menyelesaikan, mengambil keputusan bersama.dll

e. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Sederhana, hemat orientasi pada masa depan, menghargai hasil karya, menabung, dll

12. Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah :

1. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
2. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan

Penitia kecil tersebut terdiri atas :
a. Ir.Soekarno
b. Drs.Moh Hatta
c. K.H Wachid Hasim
d. Mr.A.A Maramis
e. Abdul Kahar Muzakar
f. Abikoesno Tjokrosoejoso
g. H. Agus Salim
h. Mr.Achmad Soebardjo
i. Mr.Muh Yamin
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah membuka ruang membentuk kesepakatan masyarakat, bagaimana mencapai nilai – nilai dasar serta cita –cita bangsa. Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.
A. ARTI IDEOLOGI TERBUKA
Ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakatnya sendiri.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “... terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
B. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b. Kenyataan menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
C. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Stabilitas nasional yang dinamis.
b. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme.
c. Mencegah berkembangnya paham liberal.
d. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
e. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi
pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma
sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa
yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang
bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut.
Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan
oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau
sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan
sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.

Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu
pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan
ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir,
kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan
tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai
kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.
1. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif
menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional
yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan
penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi
nasional. Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar
negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup
manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur
penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar